Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

WhatsApp Batal Di Blokir KOMINFO

Setelah dijatuhi tenggat 2x24 jam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, WhatsApp akhirnya batal diblokir. Sejumlah kata kunci untuk mencari konten GIF yang bertentangan dengan Undang-undang diklaim tak lagi bisa diakses.

"Kami berkomunikasi dengan Tenor dimediasi WhatsApp. Untuk aplikasi Tenor yang tersambung dengan aplikasi WhatsApp untuk mencari kata-kata kunci yang dilarang di UU kita tak lagi bisa diakses," kata Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Pangerapan, Rabu (8/11).

Sebelumnya WhatsApp jadi perhatian pemerintah lantaran ada sejumlah konten porno berformat GIF. Meski konten tersebut disediakan oleh pihak ketiga yakni Tenor, pemerintah turut meminta WhatsApp ikut bertanggung jawab.



Semuel berkata hingga tadi malam pihaknya terus berkomunikasi dengan WhatsApp. Menurutnya pihak WhatsApp berusaha menyelesaikan kekhawatiran pemerintah.

"Dengan demikian ketentuan yang ada memberikan tenggat waktu 2x24 jam sudah dipenuhi," imbuh Semuel dalam konferensi pers yang Kemenkominfo gelar.

Namun dari pantauan CNNIndonesia.com, konten GIF masih bisa diakses jika ponsel terhubung dengan koneksi WiFi dan operator seluler. Memang ada beberapa kata kunci yang tidak lagi ditampilkan saat mencoba mencarinya dalam format GIF.

Setelah masalah dengan WhatsApp selesai, pemerintah juga membuka komunikasi dengan penyedia layanan internet lainnya seperti Google dan Twitter. Sama seperti konten GIF di Tenor, Google juga memiliki fitur pencarian konten yang belum 'disaring'. Sementara di Twitter, dilaporkan ada sejumlah konten porno yang berseliweran bebas.

Sumber : cnnindonesia.com