Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat NPWP Online Untuk Blogger dan Youtuber

Jika kamu seorang blogger ataupun youtuber tak ada salahnya mempunyai kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan pribadi. Selain itu, jika kamu seorang blogger, youtuber, ataupun pencari rezeki di internet dengan penghasilan yang melebihi ketentuan pembayaran pajak, wajib untuk membayar pajak. Jika tidak memiliki NPWP maka di denda sebesar 20% dari tarif normal.

Untuk pembuatan NPWP itu sendiri bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat jika kamu membutuhkan NPWP lebih cepat. Selain datang ke KPP terdekat, kamu juga bisa membuatnya melalui online. Keuntungan membuat NPWP online, bisa daftar dari mana saja, baik via smartphone ataupun komputer. Jika berhasil Kartu NPWP dikirimkan kerumahmu melalui Jasa Pengiriman yang bekerja sama dengan KPP terdekat. Kerugian membuat NPWP online, kartu NPWP bisa sampai rumah 3-7 hari kerja.

Cara Membuat NPWP Online Untuk Blogger dan Youtuber

Cara Membuat NPWP Online Untuk Blogger dan Youtuber

Terdapat 3 Step untuk membuat NPWP Online, berikut step-stepnya:
  1. Pendaftaran Akun NPWP Online
  2. Pengisian Formulir NPWP Online
  3. Penyampaian Formulir NPWP Online

Pendaftaran Akun NPWP Online

Berikut ini adalah cara daftar akun untuk pembuatan NPWP Online:


1. Kunjungi website https://ereg.pajak.go.id, kemudian klik daftar




 
2. Langkah 1 Isi dengan alamat email aktif, kemudian klik daftar



3. Jika berhasil melakukan langkah pertama akan muncul pesan seperti gambar di atas, yang inti dari surat tersebut kita harus mengecek email untuk langkah selanjutnya.

4. Buka akun gmail dengan email address yang tadi di daftarkan, kemudian klik link verifikasi
 
5. Langkah 2 Isi data diri kamu, kemudian klik daftar

6. Jika muncul seperti gambar di atas berarti kamu berhasil mengisi langkah 2, kemudian cek email kembali

7. Untuk mengaktivasi Akun NPWP Online silahkan klik Link Aktivasi dan Selamat Akun kamu sudah jadi

Pengisian Formulir NPWP Online

Jika kamu sudah membuat Akun ereg nya, Silahkan login terlebih dahulu di website https://ereg.pajak.go.id. Jika sudah login sekarang waktunya mengisi formulir NPWP Online untuk blogger dan youtuber, berikut langkah-langkahnya:

1. Kategori Wajib Pajak
- Pada bagian Kategori Wajib Pajak, pilih Orang Pribadi
- Pada bagian Status Pusat – Cabang, Pilih status "Pusat", jika kamu laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika kamu perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami kamu, maka pilih cabang.

2. Identitas Wajib Pajak
Isi identitas sesuai KTP saja

3. Penghasiilan Wajib Pajak
Karena kamu adalah seorang blogger ataupun youtuber maka pilih Pekerjaan Bebas
- Dibagian Pekerjaan Bebas : Blogger atau Youtuber
- Sisanya sesuaikan dengan kamu saja

4. Alamat Tempat Tinggal Wajib Pajak
Yang dimaksud Alamat Tempat Tinggal Wajib Pajak adalah alamat domisili tempat tinggal. Contoh kasus, KTP kamu Jakarta namun karena kamu tinggal di Bogor maka tetap kamu isi Bogor.

5. Alamat Domisili (KTP)
Bila Alamat Tempat Tinggal sama dengan Domisili maka Ceklis ‘Sama dengan alamat tempat tinggal’. Bila tidak, isi sesuai KTP

6. Alamat Usaha
Jika tidak mempunyai tempat usaha sesuaikan saja dengan alamat rumah

7. Info Tambahan
Isi sesuaikan dengan kebutuhan

8. Persyaratan
Bagian ini yang sangat penting, upload scan e-ktp dan surat pernyataan. Buat surat pernyataan sesuai perintah yang terdapat pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-02/PJ/ 2018  atau download Surat Pernyataan

9. Pernyataan
Ceklis Benar dan Lengkap, Finish


Penyampaian Formulir NPWP Online

Jika pada step Pengisian Formulir NPWP Online telah selesai, secara otomatis kamu akan di arahkan menu Dashboard. Setelah itu silahkan tekan tombol Minta Token, kemudian buka gmail untuk mendapatkan Kode Unik. Kode Unik tersebut di isi di Kirim Permohonan. Jika sudah di isi kita hanya menunggu pesan terakhir dari eregistration apakah diterima atau ditolak.

Jika mendapatkan email seperti di atas, Kartu NPWP kamu sudah dibuat di KPP Terdaftar. Nantinya username baru https://ereg.pajak.go.id bukan email lagi, melainkan NPWP kamu.

Maaf di Step Pengisian Formulir NPWP Online kurang lengkap tanpa gambar, saya lupa scrennshoot/rekam saat pembuatan NPWP Onlinenya. Tapi gambar di atas ini bukti NPWP saya yang berhasil mengikuti langkah-langkah di atas